Akil Muhtar adalah seorang mantan MK (Mahkamah Konstituksi)
akil Mochtar dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
"Menyatakan
terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada
terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan tindak pidana
korupsi, Jakarta, Senin (30/06) malam.
Terhadap vonis ini, mantan
Ketua MK ini langsung menyatakan banding. "Sampai ke surga pun saya
tetap banding," kata Akil, di sela-sela sidang.
Putusan ini tidak
berbeda tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa, namun majelis hakim
menyatakan Akil tidak diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 milyar.
Majelis hakim menyatakan, Akil telah dijatuhi hukuman maksimal, sehingga denda bisa dihapuskan.
Hakim berbeda pendapat
Walaupun demikian, vonis ini tidak diambil secara
bulat, karena dua anggota majelis hakim, yaitu Sofialdi dan Alexander
Marwata mengajukan sikap berbeda alias dissenting opinion.
Akil
sebelumnya dikenai enam dakwaan karena diduga menerima suap terkait
sengketa pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah, seperti Kabupaten
Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Pulau Morotai.
Akil Mochtar
ditangkap oleh KPK atas dugaan penyuapan pada awal Oktober 2013 lalu di
rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta.
KPK menyita mata uang dollar Singapura serta AS senilai kurang lebih Rp3 miliar di kediamannya.
KPK
kemudian menyatakan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus suap
penanganan perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan
Kabupaten Lebak, Banten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar