Kasus Hambalang Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andi Zoelkarnaen
Malarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus
tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan, pengadaan, serta
peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun
2010-2012.
Choel terlihat hadir memenuhi panggilan KPK pada pukul 9.52 WIB bersama kuasa hukumnya, Harry Pontoh dan sejumlah kerabat.
Saat itu, ia terlihat menenteng tas besar berisi pakaian dan
keperluan sehari-hari. Ia menyatakan siap jika dirinya ditahan hari ini.
(baca: Choel Mengaku Siap Gantikan Andi Dipenjara)
"Hari ini saya bawa koper kecil karena saya ingin keadilan selalu
ditegakkan," ujar Choel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1/2016).
"Keadilan jangan ditunda, saya siap untuk ditahan mulai hari ini. Semoga prosesnya cepat," imbuhnya.
Choel mengakui dirinya belum menerima surat penetapan tersangka dari
KPK. Namun, dia tetap hadir karena sejak awal telah menyampaikan janji
untuk selalu kooperatif. (baca: Choel Disebut Titip Perusahaan untuk Kerjakan Proyek Hambalang)
Terkait persiapan untuk ditahan KPK, Choel menyampaikan, juga telah mengucapkan perpisahan kecil kepada keluarganya.
"Sudah. Saya siap lahir batin," kata Choel.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak KPK terkait penahanan Choel.
Pada Senin (21/12/2015) lalu, KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka.
Adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng ini
diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan,
pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di
Hambalang tahun 2010-2012.
Dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek
tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain,
juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Perkara ini sebenarnya merupakan kasus lama dari hasil pengembangan
dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan Andi.
Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21
Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUH
Pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar