Kasus Terlibat nya Sayyid Aggil Munawar
Penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor),
kepolisian, dan kejaksaan diminta tidak terpancing dengan pernyataan
pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al Munawwar, Ayuk
S Shahab, yang menyatakan Dana Abadi Umat (DAU) juga dinikmati para
pejabat.
Pernyataan Ayuk dinilai anggota DPR RI Machfud MD merupakan pengalihan
dugaan kasus pidana menjadi kasus perdata. "Jangan terpancing, Timtas
Tipikor harus usut itu," tegas Machfud di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot
Soebroto, Jakarta, Rabu (22/6/2005).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi DAU harus dibawa pada penyelewengan
dana-dana fiktif, penunjukan rekanan gelap, mark up harga
katering, pengeluaran ganda, dan jabatan yang berlipat-lipat.
Soal jabatan ganda, Machfud menggambarkan, sudah tidak aneh lagi kalau
ada pejabat Departemen Agama (Depag) yang memegang tujuh posisi penting
dalam beberapa tim. Padahal, dari setiap tim, pejabat itu mendapatkan
gaji.
Karena itu, menurut dia, Timtas Tipikor harus fokus pada masalah-masalah
tersebut, bukan kemudian melebar dengan mengusut orang-orang yang
pernah menikmati DAU lewat perjalanan ibadah haji secara gratis.
Dia juga menyatakan, DAU memang bisa dinikmati sejumlah kalangan. Hal
ini sesuai dengan Perpres 22/2001 yang dibuat pada era pemerintahan Gus
Dur. Perpres itu memberikan kewenangan DAU untuk penyelenggaraan ibadah
haji, pendidikan, pembangunan tempat ibadah, dan kegiatan sosial
lainnya.
Karenanya Machfud mengimbau institusi seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah
agar tidak takut jika diungkit telah menerima DAU, termasuk
pejabat-pejabat. "Meski itu tidak baik. Itu bukan tindak pidana,"
katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar