Konfirmasi kasus cicak dan buaya
Konfrontasi Cicak dan Buayamerupakan timbunan rasa ketidak kepuasan serta rasa ketidak percayaan[1] terhadap bagianadministrasi publik lembaga penegakan hukum di Indonesia yakni Kejaksaandan Kepolisian[2][3] yang dipersonifikasi sebagai buaya sedangkan pihak yang berlawanan menyebut dirinya sebagaicicak, kedua personifikasi ini diciptakan oleh Susno Duadji ketika diwawancarai oleh majalah Tempo tercetak pada edisi 20/XXXVIII 06 Juli 2009 dengan mengatakan cicak kok mau melawan buaya… sebagai personifikasi KPKsebagai cicak sementara Kepolisiansebagai buaya [4]dan dalam perkembangan selanjutnya buayaberubah menjadi penganti tikus yang dahulu diidentikkan dengan para pelakukorupsi.
Latar belakangSunting
Bermula pada draf Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir Juli 2008. [5] kasus Antasari Azhar beberapa kalangan mulai merasakan bahwa KPK mulaidigembosi oleh berbagai pihak[6][7][8]dengan mulai menyudutkan KPK antara lain pernyatakan Ahmad Fauzi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) meminta agar KPK dibubarkan saja [9], Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta KPK agar libur saja dan tidak mengambil keputusan atau melakukan memproses penyelidikan korupsi sehubungan status salah satu ketuanya dalam hal iniAntasari Azhar [10], pada 24 Juni 2009,Susilo Bambang Yudhoyono ikut mengatakan bahwa KPK power must not go uncheck. KPK ini sudahpowerholder yang luar biasa[11] diikuti pula pernyataan Susno Duadji yang mengatakan bahwa ibaratnya, polisi buaya KPK cicak. Cicak (KPK) kok melawan buaya (Polisi) [12], dan pernyataan Dewi Asmara, Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) mengatakan bahwa tidak akan meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu) jika RUU Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) gagal disahkan maka peradilan tindak pidan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar