Kamis, 14 Januari 2016

Tuugas Tentang putusan pengadilan penceraian perdata

Putusan PN TANGERANG Nomor 554/Pdt.G/2012/PN.TNG. Tahun 2013


Nomor 554/Pdt.G/2012/PN.TNG.
Tingkat Proses Pertama
Tanggal Register 21-11-2012
Tahun Register 2012
Jenis Perkara Perdata
Klasifikasi Perdata
Sub Klasifikasi Perceraian
Jenis Lembaga Peradilan PN
Lembaga Peradilan PN TANGERANG
Para Pihak 1. LEGI TJIPTADI
LAWAN 2. IDA YANTIE HALIM
Tahun 2013
Tanggal Musyawarah 30-01-2013
Tanggal Dibacakan 30-01-2013
Amar Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek
Catatan Amar 1. Menyatakan Tergugat yang talah dipanggil dengan patut tidak datang menghadap ; ----------------------------------------------------------------------------------------- 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ; ---------------------- 3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tangerang No. 474.2/480-CS/1994 tanggal 15 Oktober 1994, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ; -------------------------------------------------------- 4. Menetapkan pemeliharaan, pengasuhan dan perwalian terhadap 2(dua) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama : --------------------------- a. STEPHANIE KRISLY, perempuan, umur 18 tahun, lahir di Tangerang, pada tanggal 31 Desember 1994, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/214-CS/1995 ; ------------------------------------------------------------------------- b. VICKY VERONIKA, perempuan, umur 11 tahun, lahir di Jakarta, pada tanggal 27 Mei 2001, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 3552/U/JB/2001 ; ------------------------------------------------------------------------------ kepada Penggugat selaku ayah kandungnya ; ----------------------------------------- 5. Memerintahkan kepada Panitra/Sekretaris Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengirimkan salinan resmi putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, agar dilakukan pencoretan atas daftar perkawinan tersebut, dalam register yang telah disediakan untuk itu ; ------------------------------ 6. Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.422.000,- ( empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) dibebankan kepada Tergugat ; ----------
Hakim Majelis
Hakim Ketua I GEDE MAYUN, SH.MH
Hakim Anggota 1. ZAINAL ABIDIN HASIBUAN, SH.
2. ASIADI SEMBIRING, SH.MH.
Panitera H. ABDUL MUKTI
Yurisprudensi Tidak
Status Tahanan Tidak
Berkekuatan Hukum Tetap Ya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar