Kamis, 14 Januari 2016

Pidana Tentang pencucian uang

Putusan tentang pencucian uang 
Pidana


Putusan

Putusan PN BANDUNG Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg. Tahun 2015
DJUDJUN MARDJUANA bin MARTA SASMITA;
Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg.
Tingkat Proses Pertama
Tanggal Register 23-01-2015
Tahun Register 2015
Jenis Perkara Pidana Khusus
Klasifikasi Pidana Khusus
Sub Klasifikasi Pencucian Uang
Jenis Lembaga Peradilan PN
Lembaga Peradilan PN BANDUNG
Para Pihak DJUDJUN MARDJUANA bin MARTA SASMITA;
Tahun 2015
Tanggal Musyawarah 04-06-2015
Tanggal Dibacakan 15-06-2015
Amar Hukum
Catatan Amar -Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
Hakim Majelis
Hakim Ketua BERTON SIHOTANG, SH.MH.,
Hakim Anggota -JANVERSON SINAGA, SH.MH., -AGUS YUNIANTO, SH.MH.
Panitera FIRMANSYAH, SH
Yurisprudensi Tidak
Status Tahanan Ya
Berkekuatan Hukum Tetap Tidak





Tidak ada komentar:

Posting Komentar